SERAYUNEWS– Rekapitulasi Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Cilacap, memasuki hari kedua dari lima hari yang di jadwalkan. Namun KPU Kabupaten Cilacap melakukan rekapitulsi sesuai kesiapan per kecamatan (secara acak) bukan per daerah pemilihan (Dapil).
Tentunya dengan hal ini, para peserta pemilu khususnya Caleg DPRD Cilacap, harus lebih banyak bersabar untuk mengetahui hasil di masing-masing Dapil.
Salah satu Caleg DPRD Cilacap dari Partai Golkar, Ekanto Wahyuning Santoso, mempertanyakan soal perhitungan yang tidak per Dapil itu.
“Kenapa penghitungan selama 5 hari tidak tambah 1 hari (jumlah 6 Dapil)? Setiap harinya bisa per Dapil, sehingga mempermudah partai-partai melakukan pengawasan dan penghitungan bersama,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).
Menangapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menjelaskan, bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sesuai urutan kecamatan yang menyampaikan hasil.
“Kesiapan masing-masing kecamatan dan menghormati kecamatan yang lebih dulu menyampaikan hasil. Jadi kecamatan yang sudah, kami dahulukan,” kata Weweng.
Sementara itu sesuai dengan jadwal KPU Cilacap, 4 kecamatan telah menyampaikan hasil rekpitulasi di hari pertama kemarin. Kecamatan itu meliputi Dayeuhluhur, Kampung Laut, Maos dan Sampang.
Sedangkan untuk hari ini, Rabu (28/2) ada 5 kecamatan yang menyampaikan rekapitulasinya yakni Kecamatan Kedungreja, Karangpucung, Sidareja, Kroya dan Adipala.
Untuk hari berikutnya, Kamis (29/2) rekapitulasi di jadwalkan untuk 5 kecamatan meliputi Majenang, Binangun, Cimanggu, Cilacap Selatan dan Cilacap Utara.
Selanjutnya, Jumat (1/3) rekapitulasi untuk 5 kecamatan Kesugihan, Bantarsari, Gandrungmangu, Cipari dan Cilacap Tengah.
Sedangkan hari terakhir pada, Sabtu (2/3), rekapitulasi untuk Kecamatan Nusawungu, Patimuan, Wanareja, Kawunganten dan Jeruklegi.
“Yang sudah berjalan semuanya lancar, hanya kesalahan penulisan di data primer saja, terbalik antara pemilih laki-laki dan perempuan. Tidak mengubah substansi dari perolehan suara sah masing-masing parpol, capres, maupun calon perseorangan,” terangnya.
Weweng menambahkan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten, selanjutnya hasil rekap untuk jenis pemilihan Pasangan Capres dan Cawapres, DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi. Hasil ini, akan di sampaikan ke KPU Provinsi pada tanggal 4 Maret 2024.
“Sedangkan hasil rekap DPRD Kabupaten, tetap berada di KPU Kabupaten untuk selanjutnya menunggu penetapan perolehan alokasi kursi masing-masing partai politik,” tandasnya.